Program Khidmat Masyarakat
Oleh: Dr. H. Sukarni, M.Ag.
In Syaa Allah Senin hingga Jumat 4 – 8 Desember 2023, Dekan bersama para wakil dekan serta satu orang dosen FEBI UIN Antasari akan melaksanakan pengabdian masyarakat di Kerian, suatu wilayah distrik pada Negara bagian Perak Malaysia. Wikipedia menjelaskan bahwa Kerian teretak di utara negeri Perak yang mana daerah ini berdekatan dengan Negeri Pulau Pinang dan daerah Kedah (Daerah Bandar Baru). Di sebelah timur dan selatan, daerah ini berdekatan dengan Daerah Larut, Matang dan Selama. Dan di barat daerah ini adalah Selat Melaka. Kegiatan yang dalam bahasa Melayu disebut dengan Program Khidmat Masyarakat ini dilaksanakan sebagai rintisan PKM Dosen Internasional sebagai salah satu kegiatan yang dituntut oleh LAMEMBA untuk persyaratan akreditasi menuju predikat unggul.
Program yang terkesan mendadak ini dapat terwujud berkat komunikasi intensif Wadek II FEBI UIN Antasari dengan pihak USAS (Universiti Sultan Azlan Shah), Ketua Pertubuhan (Persatuan) Orang Banjar di Malaysia, dan Distrik Officer (Bupati) Kerian. Wadek II ini juga kebetulan alumni studi S2 UKM Kuala Lumpur dan sudah fasih berbahasa Malaysia.
Dalam beberapa kali rapat kilat termasuk zoom meeting dengan pihak USAS dan Kerian disepakati bahwa khidmat masyakarat ini dilaksanakan dalam bentuk ceramah agama di masjid dan pesantren. Materi yang dipilih adalah Kitab Sabilal Muhtadin, Manajemen Keuangan Masjid, dan Informasi Sertifikasi Halal di Indonesia. Materi-materi ini, sebelum dibentangkan dalam acara khidmat masyarakat dikirim kepada pihak Kerian untuk diteliti oleh pihak berwenang, yakni mufti negeri Perak. Dalam hal ini kita dapat memahami bahwa Malaysia adalah Negara yang cukup selektif dalam soal pemahaman keagamaan. Pada laman Web Rasmi Jabatan Mufti Negeri Perak, tersedia banyak layanan keagamaan, seperti fatwa, falak, irsyad hukum, soal jawab, waktu shalat, borang, artikel ilmiah, dan e-book. Dengan manajemen layanan keagamaan yang sangat rapi dan rinci tersebut, keberagamaan anak negeri dapat terlayani secara maksimal. Negara benar-benar hadir dalam melayani masyarakat pada aspek keagamaan melalui jabatan mufti ini.
Terkait materi fikih yang akan saya bentangkan sebagai ambilan dari kitab Sabilal Muhtadin adalah soal Manajemen Zakat dan Zakat Produktif dalam Kitab Sabilal Muhtadin li Tafaqquh fi amr ad-Din. Kitab ini sangat popular di tanah melayu, termasuk Malaysia. Oleh karena kitab ini bermazhab Syafi’i, pihak Mufti Perak sangat setuju dan mengapresiasi untuk pembentangannya.
Dalam sekitar empat belas lembar slide yang saya siapkan, pembentangan dimulai dengan uraian perkembangan Islam di bumi Banjar. Perkembangan masuknya Islam di Bumi Banjar (Kalimantan Selatan) diperkirakan sekitar abad XV (Kerajaan Daha 1478 – 1526) melalui kontak dagang antara orang-orang Arab, India, Tionghoa dan Dayak di pusat perdagangan internasional Muara Rampiau/Marampiau di Kecamatan Candi Laras Selatan Kabupaten Tapin dan Muara Bahan/Marabahan, Barito Kuala.
Secara politis, Islam berkembang di Kerajaan Banjar pada abad XVI (1520 berdiri Kesultanan Banjar di Kayu Tangi dan kemudian ke Kuin) saat Pangeran Samudera mohon bantaun kekuatan militer kepada Sultan Demak dengan syarat menerima Islam sebagai agama negara. Pangeran Samudera mengukuhkan dirinya sebagai penguasa Banjar dengan gelar Sultan Suriansyah.
Pada abad XVIII Pendidikan Islam secara terstruktur berkembang melalui ikhtiar Muhammad Arsyad Al-Banjari mendirikan lembaga pendidikan di Dalam Pagar yang terintegrasi dengan pengembangan ekonomi pertanian melalui irigasi Sungai Tuan di Kalampayan.
Pembentangan kemudian masuk pada bahagian penjelasan soal kitab Sabilal Muhtadin. Kitab Fikih “Sabil al-Muhtadin li Tafaqquh fi Amr al-Din” (Jalan orang-orang yang mendapat petunjuk untuk memahami perkara agama). Nama kitab ini menjadi nama masjid Raya (Masjid Provinsi) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Zakat adalah salah satu instrument Keuangan dalam Islam yang bersifat sosial non komersial. Zakat diproyeksikan sebagai sarana meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Al-Quran hampir selalu menyebut penunaian zakat bersamaan dengan pelaksanaan shalat, seperti dalam surah Al-Baqarah (2) ayat 3, Al-Mu’minun (23) ayat 2 dan 4, dan Al-Muzzammil (73) ayat 20. Dalam hadits riwayat Bukhari Muslim, Rasulullah menegaskan :
(بُنِيَ الإسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ, وَحَجِّ الْبَيْتِ, وَصَوْمِ رَمَضَانَ. (رواه البخاري و مسلم
Di Indonesia, potensi zakat mencapai 327 triliun pertahun hamper mencapai angka anggaran pemerintah untuk perlindungan sosial tahun 2022 sebesar 431,5 triliun.
Dalam Kitab Sabilal Muhtadin, Muhammad Arsyad sudah mengembangkan konsep badan amil yang cukup maju. Demikian juga konsep pemberdayaan zakat sebagai beasiswa dan produktif. Dalam pengembangan konsep amil, seperti yang diamanahkan ayat 60 surah At-Tawbah, Muhammad Arsyad mengusulkan sembilan divisi ; sa’i (collector), katib (sekretaris), qasim (distribusi), hasyir (database muzakki), ‘arif (database mustahiq), hasib (akunting), hafiz (bendahara), jundi (sekuriti), dan jabi (deep collector). Pada saat Sembilan divisi itu belum mencover persoalan manajemen,struktur amil tersebut masih boleh ditambahkan. Pada aspek pemanfaatan zakat yang lebih maksimal, Muhammad Arsyad mengusulkan agar orang faqir dan atau miskin yang mampu bekerja dapat diberi modal, seperti modal dagang, alat kerja, tanah kebun. Dengan demikian diharapkan dia dapat meningkatkan kesejahteraan ekonominya. Demikian juga, orang yang menuntut ilmu dan dengan kesibukannya dalam mencari ilmu itu tidak punya waktu lagi untuk bekerja mencari nafkah, maka dia berhak mendapat porsi zakat fakir miskin. Ini suatu apresiasi yang tinggi terhadap para penuntut ilmu untuk diberi beasiswa dari zakat.
Mohon doa semoga kegiatan rintisan ini berkesan dan berhasil dengan baik.