Antroposentrisme Hukum Islam (lanjutan)
Oleh: Dr. H. Sukarni, M.Ag.
Tanggal 13 – 14 Oktober 2023 dilaksanakan Ijtima Tsanawi (Annual Meeting) Dewan Pengawas Syariah XIX tahun 2023 di Hotel Grand Syahid Jaya Jl. Sudirman Jakarta. Acara yang dibuka Wakil Presiden Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin ini menghadirkan para nara sumber dari enam Kementerian dan Lembaga tingkat Pusat: Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan , Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, dan Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Sebagai salah satu DPS BPRS Barkah Gemadana, untuk menambah wawasan tentang perkembangan mutakhir industri keuangan syariah dan berbagai regulasinya, saya diundang sebagai peserta dalam kegiatan tahunan ini.
Wakil Presiden, inisiator lahirnya DSN sebagai penyedia materi hukum untuk melayani kebutuhan legal formal industri keuangan syariah di Indonesia berbicara banyak soal peran dan tugas pokok dan fungsi Dewan Pengawas Syariah. Personil Dewan Pengawas Syariah, menurut Beliau harus terus belajar dan mengikuti perkembangan keilmuan, baik dibidang fikih muamalah, ushul fikih, qawaid fiqhiyyah, maupun perkembangan kebijakan industri keuangan yang diterbitkan oleh Negara.
Untuk memenuhi harapan Wakil Presiden tersebut, ijtima tsanawi kali ini yang diikuti oleh lebih dari 300 peserta, menghadirkan 12 materi dengan 12 narasumber dari enam Kementerian dan Lembaga tingkat Pusat tersebut. Terkait dengan berbagai kebijakan, nara sumber dari OJK menyempaikan sosialisasi peraturan terbaru tentang Perbankan Syariah, Pasar Modal, Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Pengembangan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Terkait dengan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu menyampaikan tentang Isu-isu Perpajakan untuk Transaksi Keuangan Syariah. Untuk mengetahui keterkaitan antara kepemilikan tanah sebagai jaminan dalam transaksi keuangan syariah, Kementerian ATR/BPN menyampaikan materi tentang Isu-isu terkait Pertanahan dan Pembebanan Pengikatan Jaminan dalam Transaksi Keuangan Syariah. Adapun terkait dengan keamanan dana masyarakat dalam industry keuangan syariah, khususnya dalam transaksi perbankan, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan membicarakan Isu-isu Syariah terkait Praktik Likuidasi Bank Syariah.
Yang menarik, kaitannya dengan tema tulisan ini, bahwa prinsip ijtihad dalam perumusan fatwa Dewan Syariah Nasional, menurut Wakil Presiden yang juga sebagai Guru Besar Ilmu Fikih, adalah Al-Akhzu bi al-ashlah wa mura’atu al-khilaf (mengambil yang lebih maslahat dan memelihara perbedaan pendapat). Prinsip ini sangat antroposentris dan menghargai serta menjunjung tinggi realitas perbedaan dalam berpendapat.
Menetapkan kemaslahatan manusia sebagai dasar penetapan hukum, terutama dalam masalah muamalah, adalah sebuah ikhtiar dalam mewujudkan hukum yang berorientasi kemanusiaan. Meski tidak tertulis secara eksplisit, maslahat adalah tujuan syariat. Konsep maqashid syariah yang telah dirumuskan sejak abad ke-5 oleh Imam al-Gazali menjadi titik temu antara substansi syariat Tuhan dan afirmasi kepentingan manusia dalam penetapan hukum. Jaminan eksistensi dan keterawatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan kepemilikan adalah inti dari syariat Tuhan. Oleh sebab itu setiap aktifitas yang bertujuan untuk menjamin keberadaan dan keterpeliharaan lima hal tersebut include sebagai perintah general dari Tuhan. Sebaliknya, setiap hal yang mengancam eksistensi lima hal tersebut adalah sebuah larangan. Konsep inilah yang kemudian terus dikembangkan oleh ulama-ualama berikutnya, seperti Izzuddin Abdussalam dalam kitabnya Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, Abu Ishaq Asy-Syathibi dalam Al-Muwafaqat fi Ushul asy-Syari’at, dan seterusnya hingga era kontemporer sekarang.
Upaya ini semakin menegaskan bahwa hukum Islam bukan untuk kepentingan Tuhan sebagai pemberi syariah, tetapi demi kemakmuran manusia sebagai khalifah (makhluk penentu) di muka bumi. (bersambung)